Miris, Korban Perundungan Santri di Jambi Justru Diadukan Balik Dua Seniornya

Kasus dugaan korban perundungan yang dialami seorang santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Jambi memasuki babak baru yang mengejutkan. Bukannya mendapatkan keadilan, korban perundungan berinisial AR (15 tahun) justru dilaporkan balik oleh dua orang seniornya yang sebelumnya diduga melakukan tindakan perundungan terhadap dirinya. Laporan balik ini diajukan ke pihak kepolisian pada Selasa, 29 April 2025, menambah kompleksitas kasus yang sebelumnya telah mencuat ke publik.

Kasus dugaan korban perundungan ini bermula ketika AR melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya dari dua orang santri senior berinisial ZM (17 tahun) dan RF (18 tahun) kepada pihak pengelola pesantren pada pekan lalu. AR mengaku telah menjadi sasaran perundungan verbal dan fisik oleh kedua seniornya tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Namun, alih-alih menindaklanjuti laporan AR, kedua senior tersebut justru melaporkan balik AR atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum kedua santri senior, Muhammad Iqbal, dalam keterangannya di Mapolres Jambi pada Rabu pagi (30/04/2025) menyatakan bahwa laporan balik ini diajukan karena kliennya merasa nama baik mereka tercemar akibat tuduhan perundungan yang dilayangkan oleh AR. “Klien kami merasa tidak pernah melakukan tindakan perundungan seperti yang dituduhkan. Laporan dari AR ini telah mencemarkan nama baik mereka di lingkungan pesantren dan keluarga,” ujar Muhammad Iqbal.

Menanggapi laporan balik ini, pihak kepolisian dari Polresta Jambi menyatakan akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif terkait kedua laporan ini. Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Andi Mulyadi.

Kasus dugaan korban perundungan yang berujung pada laporan balik ini tentu menimbulkan keprihatinan di kalangan aktivis perlindungan anak dan masyarakat Jambi. Mereka berharap pihak kepolisian dapat bertindak adil dan mengusut tuntas kasus ini tanpa terpengaruh oleh adanya laporan balik. Perlindungan terhadap korban perundungan dan penegakan hukum terhadap pelaku perundungan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Pihak Kementerian Agama Wilayah Jambi juga dikabarkan telah turun tangan untuk melakukan mediasi dan investigasi internal di lingkungan pesantren terkait kasus ini.