Aparat kepolisian dari Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RA (20 tahun) terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di kawasan Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, di sebuah rumah kosong di wilayah yang sama. Korban yang merupakan seorang pelajar SMP diduga dibujuk dan kemudian dipaksa melakukan tindakan asusila oleh pelaku. Setelah kejadian, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa traumatis tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian pada Senin, 28 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Fery Supraja, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/5/2025) pagi membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Fery Supraja.
Lebih lanjut, Kompol Fery Supraja menambahkan bahwa modus operandi pelaku dalam kasus pemerkosaan ini adalah dengan memanfaatkan kedekatan dengan korban dan menjanjikan sesuatu. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya di tempat yang sepi. Saat ini, tersangka RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan ini.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi perlindungan anak, yang mengecam keras tindakan pelaku dan mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan memberikan pemahaman mengenai bahaya kejahatan seksual.