Polisi Gerebek Tempat Prostitusi di Jambi, 13 Mucikari Berhasil Diamankan

Aparat kepolisian kembali melakukan tindakan tegas dalam memberantas praktik prostitusi di wilayah Jambi. Sebuah penggerebekan berhasil dilakukan di sebuah tempat prostitusi yang beroperasi secara terselubung dan petugas berhasil mengamankan 13 orang yang diduga kuat berperan sebagai mucikari. Pengungkapan tempat prostitusi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan para mucikari ini diharapkan dapat memutus mata rantai praktik tempat prostitusi di Jambi.

Penggerebekan tempat prostitusi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, petugas memastikan adanya aktivitas transaksi seksual di lokasi tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) dan para mucikari yang sedang berada di tempat prostitusi tersebut.

Dalam operasi tersebut, selain mengamankan 13 orang yang diduga sebagai mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat kontrasepsi, dan catatan keuangan. Para mucikari yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Identitas para mucikari tersebut belum dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Budi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jambi pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, membenarkan adanya penggerebekan tempat prostitusi dan penangkapan sejumlah mucikari tersebut. “Kami telah melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat prostitusi dan berhasil mengamankan 13 orang yang berperan sebagai mucikari. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya. Kombes Pol. Budi Setiawan juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi ini. “Kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dan kami akan terus melakukan pengejaran,” tegasnya.

Para mucikari yang tertangkap terancam pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pasal tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga praktik tempat prostitusi ini berhasil diungkap.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam menggerebek tempat prostitusi dan menangkap sejumlah mucikari ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Kota Jambi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing. Proses hukum terhadap para mucikari yang tertangkap akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, para wanita pekerja seks komersial yang turut diamankan akan didata dan diserahkan kepada dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.