Memasuki pertengahan tahun 2026, langit di atas Provinsi Jambi kembali berubah warna menjadi abu-abu pekat yang menyesakkan dada. Fenomena ini bukanlah hal baru, namun intensitasnya yang meningkat memicu kemarahan publik dan desakan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi Dibalik Kabut Asap Jambi. Meskipun pemerintah daerah telah menetapkan status siaga darurat karhutla, pertanyaan besar tetap menggantung di udara: mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap tahun seolah-olah tidak ada pelajaran yang bisa diambil dari tragedi masa lalu?
Hasil pemantauan satelit terbaru menunjukkan pola yang sangat mencurigakan terkait sebaran sumber panas. Berdasarkan laporan lapangan, banyak ditemukan Investigasi Titik Api yang terkonsentrasi di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh akses darat namun secara administratif berada di dalam batas tertentu. Yang mengejutkan, koordinat sumber api tersebut seringkali berimpit dengan area perluasan lahan atau pembersihan sisa-sisa tebangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan demi menekan biaya pembukaan lahan baru yang seharusnya dilakukan secara mekanis tanpa api.
Sorotan utama dalam krisis tahun ini diarahkan pada aktivitas di dalam Lahan Konsesi Sawit yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar maupun kemitraan. Meskipun banyak korporasi mengklaim telah menerapkan kebijakan “Zero Burning”, kenyataan di lapangan seringkali menunjukkan hal yang berbeda. Ada area “abu-abu” di mana kebakaran terjadi di perbatasan lahan perusahaan dengan lahan masyarakat, yang seringkali memicu saling tuding mengenai siapa yang bertanggung jawab. Namun, luasnya area yang terbakar secara bersamaan menunjukkan adanya koordinasi yang tidak mungkin dilakukan oleh individu tanpa dukungan alat dan perencanaan yang matang.
Dampak dari kebakaran ini sangatlah merusak, tidak hanya bagi ekosistem gambut yang merupakan penyimpan karbon raksasa, tetapi juga bagi kesehatan jutaan penduduk Jambi. Sekolah-sekolah diliburkan, aktivitas ekonomi lumpuh, dan angka penderita ISPA melonjak tajam. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap apakah ada kelalaian dalam pemeliharaan sarana prasarana pemadam kebakaran di internal perusahaan konsesi. Sesuai regulasi, setiap pemegang izin usaha perkebunan wajib memiliki tim pemadam yang siaga, namun dalam banyak kasus, peralatan tersebut hanya menjadi hiasan saat dilakukan inspeksi rutin.
