Hari: 1 Mei 2025

SPBU Jambi Terbakar, Warga Dengar Ledakan

SPBU Jambi Terbakar, Warga Dengar Ledakan

SPBU Jambi Terbakar – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lingkar Selatan, Paal X, Kotabaru, Kota Jambi, dilalap api pada Kamis (2/5/2024) siang. Kebakaran hebat ini sontak membuat panik warga sekitar, terlebih setelah beberapa kali suara ledakan keras terdengar dari lokasi kejadian. Guncangan akibat ledakan bahkan terasa hingga radius yang cukup jauh.

Menurut saksi mata di lokasi, api mulai terlihat sekitar pukul 10.45 WIB dan dengan cepat membesar. “Awalnya kecil, tapi langsung besar apinya. Ada ledakan juga beberapa kali, suaranya keras,” ujar Adi, salah seorang warga di sekitar lokasi, seperti dikutip dari detikSumbagsel. Warga lain juga menyebutkan kepulan asap hitam yang sangat pekat.

Diduga kuat, kebakaran SPBU Jambi ini bermula saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki sebuah mobil. Tiba-tiba muncul percikan api yang dengan cepat menyambar dan membesar. Kobaran api yang besar disertai asap hitam pekat membumbung tinggi, menciptakan pemandangan yang mengerikan dan membuat warga berhamburan menjauh dari lokasi berbahaya.

Petugas pemadam kebakaran Kota Jambi dengan sigap mengerahkan sejumlah unit mobil pemadam ke lokasi kejadian untuk berjibaku memadamkan api. Pihak kepolisian juga langsung melakukan pengamanan di sekitar area SPBU Jambi yang terbakar, menutup akses jalan untuk sementara waktu guna kelancaran proses pemadaman dan menghindari potensi bahaya lebih lanjut bagi masyarakat.

Akibat insiden ini, aktivitas di sepanjang Jalan Lingkar Selatan menjadi terganggu secara signifikan. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai adanya korban jiwa atau luka-luka yang dilaporkan. Namun, kerugian materi dipastikan cukup signifikan akibat kerusakan parah pada bangunan SPBU dan seluruh fasilitas operasionalnya.

Penyebab pasti kebakaran SPBU di Jambi ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang. Namun, dugaan sementara mengarah pada adanya percikan api yang muncul secara tiba-tiba saat proses pengisian BBM berlangsung. Insiden tragis ini menjadi pengingat yang kuat akan pentingnya kewaspadaan ekstra dan penerapan standar keselamatan yang ketat di setiap SPBU untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pemuda di Jambi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Pemuda di Jambi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Aparat kepolisian dari Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RA (20 tahun) terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di kawasan Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, di sebuah rumah kosong di wilayah yang sama. Korban yang merupakan seorang pelajar SMP diduga dibujuk dan kemudian dipaksa melakukan tindakan asusila oleh pelaku. Setelah kejadian, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa traumatis tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian pada Senin, 28 April 2025.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Fery Supraja, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/5/2025) pagi membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Fery Supraja.

Lebih lanjut, Kompol Fery Supraja menambahkan bahwa modus operandi pelaku dalam kasus pemerkosaan ini adalah dengan memanfaatkan kedekatan dengan korban dan menjanjikan sesuatu. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya di tempat yang sepi. Saat ini, tersangka RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan ini.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi perlindungan anak, yang mengecam keras tindakan pelaku dan mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan memberikan pemahaman mengenai bahaya kejahatan seksual.